Sempat gempar karena pemblokiran ponsel ilegal kini isu tersebut kembali beredar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate kembali mengingatkan agar masyarakat jangan kaget apabila banyak perangkat ponsel yang harus dimatikan atau diblokir ketika aturan tentang IMEI illegal diberlakukan.
Sebelumnya, aturan IMEI telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, & Kementerian Perindustrian periode 2014-2019. Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi ini akan berlaku April 2020 mendatang.
"Jadi jangan kaget nanti dalam enam bulan ke depan kalau itu mulai diimplementasikan, perangkat telpon yang itu terpaksa harus disita, atau mati. Masyarakat jangan marah, karena itu bersumber dari sumber atau penjual yang salah," ujar Johnny kepada media di kantor Kemenkominfo, Selasa (29/10).
Dikutip dari CNN Indonesia menyebutkan bahwa Terpisah, saat dikonfirmasi Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (Rirjen PPI) Kemenkominfo menyebut ponsel ilegal yang baru dibeli ketika aturan sudah berlaku memang bakal tidak bisa digunakan.
"Setelah 6 bulan kalau baru akan menggunakan hp ilegal akan diblokir. Tidak berlaku surut," jelasnya saat dihubungi lewat pesan teks, Rabu (30/10).
Tidak berlaku surut maksudnya bagi pengguna yang sudah menggunakan ponsel ilegal sebelum April 2020, masih bisa menggunakan ponsel mereka dengan masa tenggang 2 tahun.
Syaratnya, ponsel ilegal itu mesti didaftarkan terlebih dulu menggunakan aplikasi yang akan disediakan pemerintah.
Waktu pendaftaran akan dimulai pada Februari 2020. Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan sehingga belum tersedia untuk publik.
Klik disini untuk berita lainnya
Komentar
Posting Komentar