
Kabar muncul bahwa pemerintah
melalui 11 kementrian dan lembaga resmi yang meluncurkan portal aduan ASN.
Apakah ini merupkan salah satu langkah untuk menghilangkan jejak radikalisme? Atau
bahkan menyudutkan salahsatu agama?
Sebagai bentuk sinergi
antarlembaga pemerintahan, peresmian portal aduan ASN ini ditandatangani oleh 11
kementerian dan lembaga negara yaitu KemenPAN RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri,
Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN.
Sementara perwakilan KPK dan KASN bertindak sebagai saksi.
Namun dari beberapa pihak mendapatkan
penolakan karena dinilai tidak perlu karena tidak diatur dalam
perundang-undangan. Selain itu juga kanal tersebut hamya menunjukkan kegagalan
pembinaan pegawai dan berpotensi menjadi alat represi pemerintah.
"Kegiatan ini lahir ketika
kita lihat akhir-akhir ini marak di medsos mengenai hal ini [radikalisme]. Kami
yang di ASN harus antisipasi dan tentu menindaklanjuti ASN yang terlibat,"
ujar Setiawan Wangsaatmaja kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News
Indonesia, hari Selasa (12/11).
Fakta lainnya, kata Sekretaris
KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji, yaitu data Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT) yang menyebut kondisi ASN yang terpapar paham radikal sudah
dalam kategori gawat.
"Memang sudah ada
gerakan-gerakan di lingkungan ASN dan BUMN yang perlu kita waspadai lebih
dalam. Gerakan itu sudah terkoordinir," ucap Dwi Wahyu Atmaji kepada BBC.
baca juga : Google Pixel 4 Yang Ramai Dibincangkan Tak Muncul Di India
baca juga : Google Pixel 4 Yang Ramai Dibincangkan Tak Muncul Di India
Komentar
Posting Komentar