Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mempunyai potensi ekonomi yang besar. Angkanya mencapai triliunan rupiah. Kalau kita mempunyai banyak hak paten atau hak cipta, maka kita berpotensi untuk mengeruk uang triliunan rupiah. Oleh karena itu masyarakat Indonesia harus mulai rajin untuk menemukan penemuan baru dalam berbagai bidang dan mematenkannya. (Hasan, A dalam Bunga rampai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ). Selama ini pembajakan hak cipta sudah menjadi tradisi sehari-hari (membudaya) dan bukan dianggap sebagai suatu kejahata