Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mempunyai potensi ekonomi yang besar. Angkanya mencapai triliunan rupiah. Kalau kita mempunyai banyak hak paten atau hak cipta, maka kita berpotensi untuk mengeruk uang triliunan rupiah. Oleh karena itu masyarakat Indonesia harus mulai rajin untuk menemukan penemuan baru dalam berbagai bidang dan mematenkannya. (Hasan, A dalam Bunga rampai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ). Selama ini pembajakan hak cipta sudah menjadi tradisi sehari-hari (membudaya) dan bukan dianggap sebagai suatu kejahatan. Dalam Indrustri rekaman, memberikan kontribusi pajak senilai 320 milyar pertahun (Data tahun 2001). Bayangkan akan sangat besar sekali penghasilan pajak dan nilai manfaat bagi orang-orang yang bergerak di bidang seni musik jika saja tidak ada pembajakan. Dalam hal pemahaman akan pentingnya HKI kita sangat tertinggal jauh dibandingkan dengan negara-negara lain. Bayangkan saja paten internasional tempe yang terdaftar atas nama periset Indonesia hanya tiga, sedangkan yang dimiliki asing sebanyak 15 Paten (Data tahun 2001). Demikian juga dengan hasil kerajinan rotan, temuan tentang rancang bangun rotan di Amerika Serikat jumlah patennya mencapai 193 buah, sedangkan Indonesia hanya 7 paten (Pandy, J dalam Bunga rampai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)). Melihat fakta diatas, sangat penting sekali bagi masyarakat Indonesia untuk memahami pentingnya HKI. Agar setiap produk, bisnis, dan jasa yang kita jalankan dapat dilindungi keberadaanya. Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hal yang sangat penting bagi tatanan ekonomi modern. Pelaksanaan dan perlindungan HKI akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengalaman di sejumlah negara memperlihatkan bahwa pelaksanaan dan perlindungan HKI turut mendorong investasi dan pengalihan teknologi secara cepat serta merangsang daya saing masyarakat dan perusahaan setempat.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
- Hak Cipta (copyright);
- Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Ingin bertanya langsung dengan ahlinya? Silahkan kunjungi website berikut : bintangpatent.id
T
Komentar
Posting Komentar